Umar YR Lubis Soroti Lemahnya Pengawasan Limbah di Deli Serdang, Sanksi Pidana Mengintai
Oleh Redaksi
Senin, 19 Okt 2026 23:39 WIB

Reading Comfort
adjust the font size
Umar YR Lubis
KANALMEDAN — Lemahnya pengawasan terhadap usaha dan kegiatan yang menghasilkan limbah dinilai menjadi salah satu penyebab pencemaran lingkungan terus terjadi di Kabupaten Deli Serdang. Pemerintah kabupaten setempat diminta tidak abai dan segera memperkuat pengawasan serta penegakan hukum sebelum pencemaran menimbulkan lebih banyak kerugian.
Praktisi lingkungan Umar YR Lubis menilai, lemahnya pengawasan membuat deteksi dini terhadap sumber pencemaran tidak berjalan optimal. Padahal, setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah harus memiliki sistem pengolahan yang memadai, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan yang lemah mengakibatkan pendeteksian dini terhadap sumber pencemar tidak dilakukan. Padahal, keberadaan IPAL sebagai sarana pengolahan air limbah seharusnya menjadi perhatian serius pada setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah,” ujar Umar, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya melakukan pengawasan. Ada tiga langkah penting yang harus menjadi prioritas, yakni edukasi, pembinaan, dan penerapan sanksi melalui penegakan hukum.
Ia menjelaskan, sanksi administratif dapat menjadi bagian dari tahapan penegakan hukum. Namun, apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana atau perdata, penanggung jawab usaha atau kegiatan juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Umar merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai bagian dari landasan hukum yang mengatur tanggung jawab dan konsekuensi atas pelanggaran lingkungan.
Menurutnya, apabila pelanggaran terbukti dan memenuhi ketentuan yang berlaku, tindakan terhadap pelaku usaha dapat mencakup sanksi administratif hingga pencabutan perizinan. Penanggung jawab usaha juga dapat diwajibkan memulihkan lingkungan yang tercemar serta menanggung biaya pemulihan dan ganti rugi sesuai dasar hukum dan hasil pembuktian.
“Mulai dari edukasi, pembinaan hingga penegakan hukum, sesungguhnya tidak ada pihak yang dirugikan jika semuanya dijalankan dengan benar. Justru jika dibiarkan, masyarakat dan dunia usaha sama-sama menanggung kerugian,” tegasnya.
Umar mengingatkan, pencemaran lingkungan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Dalam jangka panjang, pencemaran berpotensi menurunkan kualitas sumber air baku, seperti sungai dan danau, bahkan air tanah.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila kelalaian pemerintah dalam menjalankan tugas pengawasan terbukti memenuhi unsur pelanggaran. Menurutnya, pembiaran terhadap persoalan pencemaran perlu dievaluasi karena berkaitan dengan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan dan potensi maladministrasi.
Umar menegaskan, dugaan kelalaian tersebut harus ditelaah berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sebagai contoh, ia menyinggung kasus yang terjadi pada Juli lalu antara PT ISM dan peternak ikan mas. Dalam kasus tersebut, limbah cair yang disebut berasal dari PT ISM diduga menyebabkan kematian ikan mas milik peternak.
Menurut Umar, peristiwa itu semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan dan pembinaan lingkungan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Ia menilai, pengawasan yang berjalan efektif dapat membantu pelaku usaha menjaga kualitas air limbah agar tetap memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
“Dalam persoalan ini, yang dirugikan bukan hanya masyarakat atau peternak ikan, tetapi pelaku usaha juga bisa mengalami kerugian. Pengawasan dan pembinaan yang baik seharusnya dapat mencegah terjadinya pencemaran,” ujarnya.
Umar pun mengingatkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang agar tidak menunggu munculnya korban atau kerugian yang lebih besar untuk mengambil tindakan.
“Jangan tunggu ada korban baru bertindak. Pemerintah harus hadir melalui pengawasan yang serius, pembinaan yang berkelanjutan, dan penegakan hukum yang tegas,” tandasnya. (Nas)
Tambahkan situs ini sebagai sumber utama di Google untuk dapatkan berita eksklusif.
Topik
Komentar
Memuat…
Memuat komentar…
Berita Terkait

Praktisi Lingkungan: Pemkab Deli Serdang Gagal Kelola Air Limbah

Generasi Emas Tak Lahir Begitu Saja, BKKBN Sumut dan Delia Pratiwi Tekankan Pentingnya Keluarga Berkualitas

Dari Kontrasepsi hingga Peran Ayah, Delia Pratiwi dan BKKBN Sumut di Langkat Penuh Pesan Penting

Keluarga Bahagia dan Anak Berkualitas, Delia Pratiwi dan BKKBN Sumut Gaungkan Semangat Indonesia Emas di Langkat

Dari Cegah Stunting hingga Peran Ayah, Sosialisasi BKKBN di Lau Gunung Disambut Antusias Warga

Delia Pratiwi Ajak Masyarakat Sei Bingai Siapkan Generasi Emas 2045, BKKBN Perkuat Edukasi Keluarga dan Pencegahan Stunting
Berita Terkini
Lihat Semua
Wisuda UMSU di Hari Sumpah Pemuda, Kapolda Sumut Ingatkan Bahaya Provokasi


Menteri LH Hadiri Wisuda 2.657 Lulusan UMSU, Rektor Prof Akrim Siapkan Alumni Adaptif dan Berdampak

Peningkatan SDM Masyarakat dan Masa Depan Indonesia Berada di Tangan Presiden RI
