Medan

Kasusnya Jangan Digantung, Alumni Desak Polisi Tuntaskan Laporan Yayasan Al-Hikmah

W

Oleh Redaksi

Kamis, 15 Okt 2026 04:19 WIB

0
Kasusnya Jangan Digantung, Alumni Desak Polisi Tuntaskan Laporan Yayasan Al-Hikmah
Ilustrasi pemberitaan Portal Berita (Foto: Portal Berita/Redaksi)

Reading Comfort

HM Mursal Harahap, SH

KANALMEDAN, Medan — Alumni Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan, HM Mursal Harahap, SH, mendesak Polsek Medan Area segera menuntaskan laporan dugaan perampasan aset dan persoalan legalitas kampus yang dilayangkan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia). Ia meminta kepolisian tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian hukum karena menyangkut marwah almamater dan menimbulkan keresahan di kalangan alumni.

“Kasusnya jangan digantung. Jika ada tindak pidana segera diproses. Jika tidak ada, berikan penjelasan supaya para alumni tidak gelisah, karena terkait marwah almamater kami,” kata Mursal di Medan, Rabu (14/10/2026).

Desakan tersebut menguat setelah Ketua Yaspetia, Ir. H. Marapinta Harahap, bersama Ketua STAI Al-Hikmah Medan, Asrul Siregar, dan Sekretaris Yayasan, Prof. Dr. Zainuddin, M.Pd., mendatangi Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Utara di Jalan Sei Batanghari, Medan, Senin (12/10/2026).

Kedatangan mereka untuk meminta dukungan Ketua PWNU Sumut, Dr. H. Marahalim Harahap, M.Hum., dalam mengawal laporan yang disampaikan ke Polsek Medan Area.

Marapinta mengaku kecewa karena laporan terkait dugaan perampasan aset dan persoalan legalitas STAI Al-Hikmah Medan itu, menurut dia, telah berjalan lebih dari setahun tanpa kejelasan penyelesaian.

“Kami menyampaikan kegelisahan ini kepada Ketua PWNU Sumatera Utara untuk memohon bantuan dan perlindungan sebagai sesama warga NU. Laporan yang kami masukkan ke Polsek Medan Area sudah lebih dari setahun, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan maupun penetapan tersangka,” ujar Marapinta.

Pihak Yaspetia berharap dukungan PWNU Sumut dapat mendorong penanganan laporan tersebut agar memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Nas)

Tambahkan situs ini sebagai sumber utama di Google untuk dapatkan berita eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua