Berita Utama

Cegah Konflik Sebelum Membesar, Kemenag Sumut Perkuat SI-RUKUN

W

Oleh Redaksi

Rabu, 14 Okt 2026 15:44 WIB

0
Cegah Konflik Sebelum Membesar, Kemenag Sumut Perkuat SI-RUKUN
Ilustrasi pemberitaan Portal Berita (Foto: Portal Berita/Redaksi)

Reading Comfort

KANALMEDAN, Deli.Serdang — Pencegahan konflik keagamaan harus dimulai sejak munculnya gejala awal, bukan setelah ketegangan berkembang menjadi perselisihan terbuka. Karena itu, kepekaan membaca dinamika masyarakat dan kecepatan menyampaikan informasi menjadi kunci menjaga kerukunan umat beragama.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag., M.M., saat memimpin Monitoring dan Penguatan Ekosistem Implementasi Aplikasi Early Warning System (EWS) SI-RUKUN di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Selasa (13/10/2026).

Menurut Qosbi, sistem deteksi dini diperlukan untuk mengenali gejala, dinamika, dan potensi persoalan yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama. Dengan informasi yang diperoleh sejak awal, upaya pencegahan dapat dilakukan sebelum persoalan berkembang dan melibatkan lebih banyak pihak.

“Early Warning System pada dasarnya merupakan upaya untuk mengenali sedini mungkin gejala, dinamika, maupun potensi permasalahan yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama. Dengan dideteksi lebih awal, ruang pencegahan menjadi jauh lebih luas sehingga konflik bisa dicegah dengan lebih cepat dan senyap,” ujar Qosbi.

Ia menekankan, keberhasilan deteksi dini tidak hanya bergantung pada aplikasi, tetapi juga pada kepekaan petugas dan komunikasi yang berkelanjutan. Karena itu, penyuluh agama, penghulu, Kantor Urusan Agama (KUA), pengelola aplikasi, dan jajaran Kemenag harus terhubung dalam satu ekosistem kerja.

Informasi yang diterima dari masyarakat, lanjutnya, harus segera diperiksa dan ditindaklanjuti. Petugas juga diminta mengedepankan objektivitas serta berhati-hati menyikapi informasi yang belum terkonfirmasi agar tidak memunculkan persoalan baru.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd., Kepala Subbagian Tata Usaha H. Fachrizal, S.HI., M.Si., para kepala seksi, serta jajaran bimbingan masyarakat.

Peserta terdiri atas admin Kerukunan Umat Beragama (KUB) Deli Serdang, staf, penyuluh lintas agama, penghulu, dan kepala KUA.

Deteksi Gejala Sebelum Konflik Membesar

Ketua Tim Kerukunan Umat Beragama dan Pelayanan Umat Khonghucu Kanwil Kemenag Sumatera Utara, H. Ibnu Mufid, S.Ag., M.AP., menjelaskan bahwa SI-RUKUN atau Sistem Deteksi Dini Indonesia Rukun dirancang untuk menghubungkan pencatatan potensi konflik sosial berdimensi keagamaan dengan proses verifikasi, koordinasi berjenjang, dan pemantauan penanganan.

Melalui sistem tersebut, informasi dari lapangan diharapkan tidak berhenti sebagai laporan administratif, tetapi menjadi dasar untuk menentukan langkah pencegahan yang tepat.

“SI-RUKUN membantu kita membaca gejala yang belum menjadi konflik terbuka. Laporan dari lapangan harus diperiksa dan dihubungkan dengan tindakan pencegahan, sehingga persoalan dapat ditangani sebelum meluas,” kata Ibnu Mufid.

Ia menjelaskan, monitoring meliputi kesiapan petugas dan akun aplikasi, kualitas laporan, proses verifikasi, jalur koordinasi, hingga tindak lanjut terhadap persoalan yang ditemukan.

Dengan demikian, keberhasilan implementasi SI-RUKUN tidak cukup diukur dari kesiapan teknis aplikasi. Hal yang lebih penting adalah bagaimana informasi yang dihimpun digunakan untuk menentukan langkah pencegahan dan memantau perkembangan persoalan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Admin KUB Provinsi Sumatera Utara, Agung Purnomo Sidik, S.Kom., M.Kom., menekankan pentingnya pelaporan sejak fase laten dan fase persepsi, yakni ketika potensi ketegangan mulai terbentuk meski belum berkembang menjadi konflik terbuka.

Pada fase laten, ketegangan mulai muncul tetapi belum terlihat secara nyata. Adapun pada fase persepsi, ketidaknyamanan atau kecurigaan mulai dirasakan oleh pihak-pihak tertentu.

Menurut Agung, penyuluh agama dan penghulu memiliki posisi strategis untuk mengenali perubahan dinamika tersebut karena berinteraksi langsung dengan masyarakat. Gejala awal dapat terlihat dari keluhan yang berulang, tumbuhnya prasangka, hingga komunikasi antarwarga yang mulai merenggang.

“Penyuluh dan penghulu adalah ujung tombak Kementerian Agama yang memahami dinamika masyarakat. Ketika gejala ditemukan pada fase laten atau persepsi, segera laporkan agar masih ada ruang yang luas untuk melakukan pencegahan. Keterlambatan laporan dapat membuat langkah penanganan ikut terlambat,” ujarnya.

Agung mengingatkan, informasi yang terlambat diterima berisiko membuat penanganan baru dilakukan ketika ketegangan semakin meningkat. Pada fase eskalasi atau krisis, penyelesaian cenderung lebih sulit karena ketidakpercayaan menguat dan pihak yang terlibat dapat bertambah.

Karena itu, setiap laporan harus disusun secara jelas dengan memuat peristiwa, waktu, lokasi, pihak terkait, serta sumber informasi. Informasi yang masih berupa dugaan harus dinyatakan sebagai dugaan dan diperiksa melalui proses verifikasi.

Dengan pelaporan yang cepat, akurat, dan berjenjang, SI-RUKUN diharapkan dapat memperkuat langkah antisipasi serta membantu Kementerian Agama menjaga kerukunan umat beragama di Sumatera Utara. (Sormin)

Tambahkan situs ini sebagai sumber utama di Google untuk dapatkan berita eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua